Kesahkaltim.com – Pemerintah Daerah bersama DPRD Kalimantan Timur kembali menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan. Kegiatan yang menjadi bagian dari program Sosialisasi Perda (Sosper) ke-12 itu berlangsung di Jl. H. Juanda, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Minggu (7/12/2025).
Acara ini difokuskan untuk memperkenalkan arah kebijakan dan aturan kepemudaan kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan pemahaman generasi muda terkait peran strategis mereka dalam pembangunan daerah.
Sekertaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, S.Hut., M.Si., selaku pelaksana kegiatan, menyampaikan bahwa pemuda perlu dibekali pemahaman hukum agar mampu berkembang secara maksimal.
“Pemuda Kaltim harus menjadi motor perubahan. Dengan memahami Perda ini, mereka dapat lebih yakin melangkah dan berperan nyata dalam memajukan daerah,” tegas Darlis.
Ia juga menambahkan bahwa perubahan zaman menuntut pemuda tetap adaptif dan memiliki karakter yang kuat.
“Kita ingin generasi muda tidak hanya aktif, tetapi juga berpegang pada nilai-nilai kebangsaan,” lanjutnya.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan dua narasumber, yaitu Assoc. Prof. Dr. Elviandri, S.H.I., M.Hum. dari Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, serta motivator dan public speaker Selamat Said, S.Pd.I. Kehadiran keduanya diharapkan memberikan sudut pandang yang lebih komprehensif mengenai pentingnya peran pemuda.
Dalam pemaparannya, salah satu narasumber mengingatkan pentingnya keberanian dan kerendahan hati dalam diri anak muda. Ia menekankan bahwa pemuda perlu bergerak, namun tetap bijak dalam menerima masukan dari para senior agar tidak salah arah.
Sosialisasi ini juga diharapkan mampu memperkuat peran organisasi kepemudaan serta mendorong peningkatan partisipasi pemuda di sektor sosial, ekonomi, maupun pembangunan daerah. Melalui implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2022, pemerintah daerah menargetkan pembinaan dan pengembangan potensi pemuda dapat berjalan lebih optimal hingga ke tingkat masyarakat.











