Kesahkaltim.com, Paser – Wakil Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hj. Yenni Eviliana, SE, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemajuan Budaya di Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Rabu (24/12/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DPRD Kaltim untuk menyebarluaskan regulasi daerah kepada masyarakat, khususnya terkait perlindungan dan pengembangan budaya lokal agar tetap terjaga di tengah arus modernisasi dan globalisasi.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, hingga warga setempat. Antusiasme peserta terlihat dari kehadiran dan partisipasi aktif selama kegiatan berlangsung.
Dalam kegiatan tersebut, hadir dua narasumber yang memberikan pemaparan materi, yakni Suriansyah dan Wulan. Sementara itu, peran moderator dipercayakan kepada Sri Hidayati yang memandu jalannya diskusi dan tanya jawab dengan peserta.
Yenni Eviliana dalam sambutannya menegaskan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2022 hadir sebagai landasan hukum untuk memperkuat identitas budaya daerah. Ia menilai, budaya lokal merupakan aset penting yang harus dijaga bersama agar tidak terkikis oleh pengaruh budaya luar.
Menurutnya, pemajuan budaya tidak hanya sebatas menjaga tradisi yang sudah ada, tetapi juga menciptakan ruang agar budaya tersebut dapat berkembang dan menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan nilai-nilai aslinya.
“Budaya adalah jati diri daerah. Karena itu, kita harus memastikan budaya lokal tetap hidup, relevan, dan diwariskan kepada generasi muda,” ujar Yenni di hadapan peserta sosialisasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Petangis semakin memahami peran penting mereka dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan kebudayaan daerah sebagai bagian dari kekayaan Kalimantan Timur yang harus dijaga secara berkelanjutan.







