Yenni Eviliana Gelar Sosialisasi Perda Fasilitasi Pesantren di Tanah Grogot

Minggu, 16 November 2025

Kesahkaltim.com, Paser – Wakil Ketua DPRD Kaltim Hj. Yenni Eviliana, SE Gelar Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Desa Tapis, Tanah Grogot, Paser – Sabtu (15/11/2025)

DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Wakil Ketua Pimpinan DPRD Kaltim, Hj. Yenni Eviliana, SE, mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024 di Desa Tapis. Perda ini berfokus pada upaya memperkuat dan mengembangkan pesantren sebagai salah satu pilar penting dalam pendidikan karakter dan keagamaan di daerah.

Kegiatan tersebut diikuti oleh para pimpinan dan pengelola pesantren, tokoh agama, serta masyarakat sekitar. Dalam sambutannya, Yenni menegaskan bahwa peran pesantren sangat vital dalam menumbuhkan moralitas, etika, serta kecerdasan intelektual santri. Ia mengatakan bahwa pesantren tidak hanya mencetak generasi yang memahami ilmu agama, tetapi juga membina pribadi yang berintegritas, berwawasan luas, dan memiliki jiwa kebangsaan yang kuat.

“Pesantren adalah pusat pembinaan karakter. Melalui Perda Nomor 6 Tahun 2024 ini, kita ingin memastikan bahwa pesantren semakin berkembang dan mampu menjawab tantangan zaman, baik dari segi penguatan akidah maupun moral serta relevansi keilmuannya di tengah arus global,” ujar Yenni.

Perda tersebut memuat sejumlah kebijakan penting, termasuk dukungan terhadap peningkatan kualitas SDM pesantren, pengembangan infrastruktur, hingga penyempurnaan kurikulum pendidikan. Harapannya, fasilitas dan bantuan ini dapat memberikan dorongan bagi pesantren untuk lebih optimal dalam menjalankan fungsi pendidikan dan pembinaan karakter santri.

Yenni juga menyoroti pentingnya peran pesantren dalam menjaga persatuan bangsa. Ia menekankan bahwa nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pembelajaran di pesantren, sehingga para santri mampu menjadi agen pemersatu dalam kehidupan bermasyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini turut diisi sesi diskusi antara peserta dan pemateri terkait implementasi Perda di lapangan. Berbagai pandangan dan masukan dari peserta akan dijadikan rekomendasi bagi pemerintah dalam memperkuat pelaksanaan regulasi tersebut agar lebih tepat sasaran.

Perda Nomor 6 Tahun 2024 dipandang sebagai langkah strategis untuk memastikan pesantren tetap menjadi lembaga pendidikan yang adaptif, relevan, dan berpengaruh besar dalam membentuk generasi bangsa yang berakhlak, berpengetahuan, dan siap menghadapi perkembangan zaman.

Share Link: