Truk Hino Bermuatan 401 Batang Bengkirai Dicegat Polisi di Marangkayu

Jumat, 20 Februari 2026
Kepala Satreskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugerah
Kepala Satreskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugerah

BONTANG- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bontang menggagalkan pengangkutan ratusan batang kayu yang diduga ilegal dalam patroli dini hari, Rabu (11/2/2026). Satu unit truk Hino berwarna hijau dihentikan di Jalan Poros Bontang–Samarinda Kilometer 23, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, sekitar pukul 02.30 WITA.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 401 batang kayu jenis bengkirai dengan berbagai ukuran tersusun di bak truk bernomor polisi DC 8952 XJ. Sopir berinisial B yang mengemudikan kendaraan ini langsung diamankan untuk dimintai keterangan.

Kepala Satreskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugerah, menjelaskan penindakan berawal dari kecurigaan petugas saat patroli rutin. Truk yang melintas pada jam rawan itu dinilai membawa muatan mencurigakan sehingga dilakukan penghentian dan pengecekan.

“Petugas menemukan ratusan batang kayu di dalam bak truk. Dokumen yang ditunjukkan sopir berupa SKSHHK dan DKO, namun dari pemeriksaan awal diduga tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

B kepada penyidik mengaku telah menerima pekerjaan angkutan dari rekannya berinisial AO. Ia diminta mengangkut kayu dari RT 1 Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). Rencananya, muatan tersebut akan dikirim ke Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Dokumen pengangkutan, lanjutnya, disebut diberikan oleh pemilik tempat pemotongan kayu berinisial AP sebelum keberangkatan.

Polisi kini mendalami peran para pihak yang disebutkan sopir, termasuk menelusuri asal-usul kayu dan keabsahan dokumen yang menyertainya. Seluruh barang bukti berupa truk dan 401 batang kayu bengkirai telah diamankan di Mapolres Bontang.

AKP Randy menegaskan, pihaknya akan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Kami akan menindak tegas setiap praktik pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah. Penindakan akan dilakukan secara profesional dan transparan,” tutupnya.

Share Link: