Kesahkaltim.com, Samarinda_Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Kalimantan Timur berencana menggelar aksi terkait insiden terjatuhnya seorang anak dari lantai 5 Hotel Mesra Samarinda. Aksi tersebut menjadi bentuk desakan kepada manajemen hotel dan Pemerintah Kota Samarinda agar memberikan penjelasan terbuka mengenai standar keselamatan pengunjung, kelayakan bangunan, pengelolaan limbah, serta transparansi pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Bagi GAM Kaltim, insiden yang dilaporkan merenggut nyawa seorang anak tersebut tidak boleh berhenti sebagai kabar duka maupun sekadar menjadi urusan penyelidikan kepolisian. Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk menguji sejauh mana standar keselamatan benar-benar diterapkan oleh pengelola hotel dan bagaimana pemerintah menjalankan fungsi pengawasan terhadap kegiatan usaha yang beroperasi di Samarinda.
GAM Kaltim menilai, keselamatan pengunjung merupakan kewajiban mendasar yang harus ditempatkan di atas kepentingan bisnis. Karena itu, manajemen hotel didesak memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian, kondisi fasilitas di lantai 5, sistem pengamanan balkon atau jendela, serta prosedur keselamatan yang diterapkan, terutama untuk melindungi anak-anak dari potensi bahaya.
“Jangan sampai keselamatan hanya menjadi slogan pelayanan, sementara pengawasan terhadap potensi bahaya justru dipertanyakan setelah tragedi terjadi. Ketika sebuah insiden serius merenggut nyawa, publik berhak meminta penjelasan yang transparan, pemeriksaan yang menyeluruh, dan pertanggungjawaban yang jelas. Jangan biarkan persoalan ini berhenti pada pernyataan belasungkawa tanpa evaluasi nyata,” demikian pernyataan Zumardi, Saat Melakukan Aksi.
GAM Kaltim menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara objektif dan berdasarkan bukti. Namun, pada saat yang sama, pemerintah tidak boleh pasif dalam mengevaluasi standar keselamatan fasilitas hotel dan kepatuhan pengelola terhadap ketentuan yang berlaku.
GAM Kaltim Desak Pemeriksaan Kelayakan Bangunan Hotel Mesra
Selain menyoroti insiden tersebut, GAM Kaltim mendesak Pemerintah Kota Samarinda melalui instansi teknis terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelayakan bangunan Hotel Mesra.
Pemeriksaan tersebut perlu mencakup status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai ketentuan yang berlaku, serta pemenuhan persyaratan teknis keselamatan bangunan. Pemerintah juga diminta memeriksa kondisi pagar pembatas balkon, akses menuju area berisiko, sistem penguncian, pemeliharaan fasilitas, dan langkah mitigasi bahaya bagi pengunjung.
GAM Kaltim mempertanyakan apakah seluruh fasilitas yang berpotensi menimbulkan risiko telah diperiksa secara berkala dan apakah standar pengamanan yang diterapkan sudah memadai untuk mencegah kecelakaan serupa.
“Kami tidak ingin legalitas bangunan hanya menjadi tumpukan dokumen administratif. Pemerintah harus memastikan bahwa kondisi nyata di lapangan sesuai dengan standar yang dipersyaratkan. Jika bangunan dinyatakan laik fungsi, maka aspek keselamatan harus dapat dipertanggungjawabkan melalui pemeriksaan teknis, bukan sekadar klaim atau formalitas perizinan,” Lanjut Zumardin, Koordinator GAM Kaltim.
Menurut GAM Kaltim, pemerintah harus berani melakukan pemeriksaan tanpa pandang bulu. Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan administratif maupun penegakan hukum harus dijalankan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan pembatasan kegiatan atau pencabutan izin apabila dasar hukum dan hasil pemeriksaan memang membenarkannya.
Pengelolaan Limbah Hotel Ikut Menjadi Sorotan
Tidak hanya persoalan keselamatan dan kelayakan bangunan, GAM Kaltim juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda melakukan verifikasi terhadap kepatuhan pengelolaan lingkungan Hotel Mesra.
Sebagai usaha perhotelan, kegiatan operasional berpotensi menghasilkan sampah, air limbah domestik, limbah dapur, dan jenis limbah lain yang harus dikelola sesuai karakteristiknya serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
GAM Kaltim meminta instansi berwenang memeriksa dokumen lingkungan yang relevan, sistem instalasi pengolahan air limbah (IPAL), pemenuhan baku mutu apabila dipersyaratkan, serta hasil pemantauan dan pengawasan lingkungan.
Bagi GAM Kaltim, kepatuhan lingkungan tidak cukup dinilai berdasarkan keberadaan dokumen. Pelaksanaan kewajiban harus dapat diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai pengawasan lingkungan hanya berjalan di atas kertas. Setiap pelaku usaha wajib menunjukkan kepatuhan melalui praktik nyata yang dapat diperiksa. Jika pemerintah memiliki kewenangan mengawasi, maka kewenangan itu harus dijalankan secara konsisten dan transparan, bukan menunggu persoalan muncul baru melakukan pemeriksaan, gerakan ini adalah langkah awal kami menyoalkan seluruh kegiatan usaha yang perlu di cek Amdalnya” tegas Zumardin.
Meski demikian, GAM Kaltim menekankan bahwa tuntutan pemeriksaan bukan berarti telah terbukti adanya pelanggaran lingkungan oleh Hotel Mesra. Kesimpulan mengenai kepatuhan pengelolaan limbah harus didasarkan pada hasil pemeriksaan instansi berwenang.
GAM Kaltim Pertanyakan Peruntukan dan Realisasi Dana CSR
Aspek lain yang menjadi sorotan GAM Kaltim adalah transparansi tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). GAM Kaltim mempertanyakan program sosial dan lingkungan apa saja yang telah dijalankan oleh manajemen Hotel Mesra, siapa penerima manfaatnya, bagaimana realisasinya, serta sejauh mana program tersebut memberikan dampak nyata bagi masyarakat sekitar.
GAM Kaltim meminta manajemen menjelaskan bentuk kegiatan sosial yang telah dilaksanakan, sasaran penerima manfaat, pelaksanaan program, serta evaluasinya sesuai ketentuan yang mengikat kegiatan usaha tersebut.
Pertanyaan mengenai CSR, menurut GAM Kaltim, merupakan bagian dari tuntutan akuntabilitas perusahaan. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang proporsional mengenai kontribusi sosial perusahaan, terutama ketika kegiatan usaha berlangsung di tengah kehidupan masyarakat dan memanfaatkan lingkungan sekitar.
“CSR jangan hanya menjadi istilah yang terdengar baik dalam laporan perusahaan. Publik perlu mengetahui program apa yang dijalankan, siapa yang menerima manfaat, dan apakah kontribusi tersebut benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Tanggung jawab sosial harus memiliki dampak yang dapat dievaluasi dan bahkan penyaluran harus selaras dengan kebutuhan pembangunan Kota Samarinda, bukan sekadar menjadi formalitas untuk membangun citra perusahaan,” Tutup Zumardin.
GAM Kaltim juga menegaskan bahwa persoalan CSR harus ditempatkan secara proporsional dan dibedakan dari penyelidikan insiden jatuhnya anak. Transparansi CSR merupakan persoalan akuntabilitas perusahaan, sedangkan penentuan ada atau tidaknya kelalaian dalam insiden tersebut harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pemeriksaan teknis.









