Cuti Kepala KSOP, Bau Skandal Tercium: Dugaan Suap Rp36 Miliar & Jetty Ilegal Dibiarkan

Selasa, 17 Maret 2026

Samarinda — Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Hukum (IMPERIUM) Kalimantan Timur kembali turun ke jalan melalui Aksi Demonstrasi Jilid II sebagai bentuk desakan terhadap dugaan pembiaran praktik ilegal di sektor kepelabuhanan, khususnya aktivitas bongkar muat batu bara di wilayah pengawasan KSOP Kelas I Samarinda.

Aksi ini berangkat dari temuan lapangan yang menunjukkan bahwa aktivitas bongkar muat batu bara yang diduga ilegal masih marak terjadi di sepanjang Sungai Mahakam. Kegiatan tersebut bahkan terindikasi berlangsung melalui sejumlah jetty yang legalitasnya dipertanyakan, namun tetap beroperasi secara terbuka tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian utama adalah Jetty Pendingin. Hingga kini, jetty tersebut masih diduga beroperasi meskipun belum memiliki kejelasan terkait izin maupun status hukumnya. Situasi ini memunculkan tanda tanya besar terhadap efektivitas pengawasan KSOP Samarinda sebagai otoritas pelabuhan.

Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada mencuatnya dugaan kasus suap senilai Rp36 miliar yang menyeret nama instansi KSOP Kelas I Samarinda. Dugaan ini dinilai semakin menguat setelah Kepala KSOP Kelas I Samarinda diketahui dinonaktifkan atau mengambil cuti dari jabatannya. Kondisi tersebut justru memicu spekulasi publik mengenai adanya persoalan serius di internal lembaga. Hingga saat ini, belum ada kejelasan yang transparan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan adanya pembiaran yang bersifat sistemik.

Koordinator Lapangan Aksi, Ali Sya’ban, menegaskan bahwa IMPERIUM Kalimantan Timur akan terus berada di garis depan dalam mengawal isu ini.

“Kami menegaskan bahwa IMPERIUM Kalimantan Timur tidak akan mundur selangkahpun dalam mengawal dugaan kasus suap senilai Rp36 miliar yang menyeret nama instansi KSOP Kelas I Samarinda. Fakta bahwa kepala KSOP dinonaktifkan atau cuti justru semakin menguatkan dugaan adanya persoalan serius yang harus dibuka secara terang kepada publik. Ini bukan sekadar isu hukum biasa, tetapi menyangkut integritas lembaga negara,” tegas Ali.

Ia juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan KSOP terhadap menjamurnya jetty ilegal di wilayah Sungai Mahakam, yang dinilai telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Maraknya jetty ilegal adalah bukti nyata bahwa pengawasan KSOP tidak berjalan optimal. Salah satu contoh yang kami soroti adalah Jetty Pendingin yang hingga hari ini masih beroperasi tanpa kejelasan legalitas. Ini jelas bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mewajibkan setiap kegiatan kepelabuhanan memiliki izin dan berada dalam pengawasan otoritas pelabuhan,” lanjutnya.

Secara regulatif, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menegaskan bahwa seluruh aktivitas kepelabuhanan, termasuk pembangunan dan operasional terminal khusus (jetty), wajib mengantongi izin resmi serta berada dalam pengawasan otoritas pelabuhan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan juga menegaskan bahwa operasional terminal khusus tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak.

Atas dasar itu, IMPERIUM Kalimantan Timur menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:

1. Mendesak Kementerian Perhubungan RI untuk mencopot Kepala KSOP Kelas I Samarinda.

2. Mendesak KSOP Samarinda segera menghentikan dan menutup seluruh aktivitas jetty ilegal, termasuk Jetty Pendingin

3. Mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk membuka secara transparan penanganan dugaan suap Rp36 miliar.

4. Mendesak pengusutan menyeluruh terhadap dugaan korupsi sistemik yang berkaitan dengan aktivitas bongkar muat batu bara di wilayah Sungai Mahakam.

IMPERIUM menegaskan bahwa aksi ini merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat sipil terhadap jalannya pemerintahan. Apabila tidak ada langkah konkret dari pihak berwenang, aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar akan kembali dilakukan sebagai bentuk eskalasi perjuangan.

“Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan. Jika negara abai, maka rakyat yang akan mengingatkan,” tutup Ali.

Share Link: