ANGGARAN JALAN OLOY TEMBUS Rp52 MILIAR, JALAN PUTUS DAN LONGSOR: GAM-KT DESAK KEJATI KALTIM BONGKAR DUGAAN PENYIMPANGAN

Kamis, 8 Oktober 2026
GAM-KT Saat Melaksanakan UNRAS

Kesahkaltim.com – Anggaran pembangunan Jalan Oloy yang mencapai lebih dari Rp52 miliar selama periode 2020–2025 kini menjadi sorotan. Gerakan Aktivis Mahasiswa Kalimantan Timur (GAM-KT) mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengusut dugaan ketidaksesuaian pekerjaan pada ruas jalan yang menghubungkan Kecamatan Muara Muntai dengan Dusun Kuyung, Kabupaten Kutai Kartanegara .

Sorotan tersebut bukan tanpa alasan. Jalan Oloy dilaporkan mengalami longsor hingga putus pada 25 Agustus 2026. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas konstruksi, efektivitas pengawasan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang telah digelontorkan selama beberapa tahun.

Melalui aksi pengaduan ke Kejati Kaltim, GAM-KT meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi menelusuri secara menyeluruh kesesuaian antara nilai kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan kondisi fisik jalan di lapangan.

Koordinator Lapangan GAM-KT, Zumardin, menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur tidak boleh sekadar dinilai dari besarnya anggaran yang terserap atau selesainya pekerjaan di atas kertas. Hasil pembangunan harus mampu memberikan manfaat nyata, menjamin keselamatan masyarakat, dan bertahan sesuai perencanaan teknis.

“Kalau anggaran sudah mencapai puluhan miliar rupiah, publik berhak mempertanyakan bagaimana kualitas pekerjaan yang dihasilkan. Ketika jalan mengalami longsor hingga putus, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Harus ada pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak dan standar teknis,” tegas Zumardin.

BERKALI-KALI DIKERJAKAN, KUALITAS JALAN DIPERTANYAKAN

GAM-KT menyoroti sejumlah paket pekerjaan Jalan Oloy yang dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2024, terdapat paket Penurapan Jalan Oloy dengan nilai kontrak sekitar Rp4,646 miliar dan paket Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Oloy senilai sekitar Rp6,544 miliar.

Pada 2025, pekerjaan Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Oloy kembali dilaksanakan dengan nilai kontrak sekitar Rp9,480 miliar.

Rangkaian pekerjaan tersebut, menurut GAM-KT, perlu diperiksa secara terintegrasi. Pemeriksaan tidak cukup hanya menelusuri dokumen pencairan anggaran, tetapi juga harus memastikan kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi, desain teknis, serta kondisi lapangan.

Persoalan yang dipertanyakan adalah apakah seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai volume dan mutu yang dipersyaratkan, bagaimana pengawasan dilakukan, serta apakah terdapat faktor teknis yang seharusnya dapat diantisipasi sebelum kerusakan terjadi.

GAM-KT menduga terdapat potensi kekurangan volume pekerjaan maupun ketidaksesuaian spesifikasi. Namun, dugaan tersebut belum merupakan kesimpulan hasil audit dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis serta dokumen proyek.

“Jangan sampai pekerjaan dinyatakan selesai secara administratif, tetapi kualitas fisiknya justru menyisakan persoalan. Kami meminta seluruh dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Bill of Quantity (BoQ), gambar teknis, laporan pengawasan, dan hasil pekerjaan fisik dicocokkan secara terbuka melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

GAM-KT DESAK AUDIT FORENSIK DAN PENELUSURAN DUGAAN KORUPSI

GAM-KT menyampaikan dua tuntutan utama kepada Kejati Kaltim.

Pertama, mendesak dilakukannya pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek Jalan Oloy selama periode 2020–2025, dengan nilai anggaran yang disebut mencapai lebih dari Rp52 miliar. GAM-KT juga meminta agar dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan potensi tindak pidana korupsi ditelusuri berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut GAM-KT, audit forensik dan pemeriksaan teknis diperlukan untuk menguji apakah anggaran yang dibayarkan sebanding dengan pekerjaan yang benar-benar terpasang di lapangan.

Kedua, GAM-KT meminta Kejati Kaltim memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban proyek selama periode tersebut.

Pihak yang diminta untuk diperiksa meliputi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kukar, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta para pelaksana atau kontraktor yang menangani paket pekerjaan Jalan Oloy.

“Semua pihak yang memiliki tanggung jawab harus dimintai keterangan sesuai peran masing-masing. Kami meminta Kejati menelusuri persoalan ini secara serius, objektif, dan transparan. Jangan sampai pertanyaan publik mengenai penggunaan anggaran puluhan miliar rupiah berhenti tanpa kejelasan,” tegas Zumardin.

KEJATI KALTIM TERIMA PENGADUAN, MENUNGGU PROSES TELAAH

Menanggapi aksi tersebut, perwakilan Kejati Kaltim menyampaikan bahwa pengaduan GAM-KT diterima untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Untuk pengaduan ini kami terima. Nanti kalau lebih detail, kami buatkan tanda terima,” ujar perwakilan Kejati Kaltim.

Perwakilan kejaksaan menjelaskan bahwa setelah pengaduan disampaikan secara tertulis, laporan akan diteruskan kepada pimpinan untuk menentukan bidang yang berwenang menangani serta langkah tindak lanjutnya.

“Setelah diterima secara tertulis, nanti kami sampaikan kepada pimpinan untuk ditentukan bidang mana yang menangani. Apakah nanti ditindaklanjuti atau ada hal lain yang perlu dilengkapi, itu akan kami komunikasikan,” jelasnya.Kejati Kaltim juga meminta dokumen dan informasi pendukung disampaikan secara tertulis agar dapat menjadi bahan telaah lebih lanjut.

Penerimaan pengaduan tersebut belum berarti bahwa dugaan penyimpangan telah terbukti atau bahwa penyelidikan telah resmi dimulai. Tahapan berikutnya bergantung pada proses administrasi, telaah laporan, dan keputusan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Tags:
Share Link: