APPK Kaltim Desak Kejari Kukar Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi di KPU Kukar pada penggunaan Dana Hibah PSU Kukar Tahun 2025

Kamis, 6 Agustus 2026

Kesahkaltim.com, Samarinda – APPK-Kaltim kembali menyoroti dugaan kuat adanya praktik korupsi dan ketidaktransparan dalam pegelolaan Dana Hibah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar Tahun 2025 senilai Rp33,7 miliar.

Sebelumnya APPK-Kaltim telah melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor KPU Kukar dan Kantor Kejari Kukar, selain itu laporan dugaan korupsi ini tersebut telah dilaporkan ke Kejati Kaltim pada tahun 2025.

APPK-Kaltim menilai bahwa sampai saat ini isu dugaan korupsi tersebut tidak memiliki titik terang.

“Kami sudah beberapa kali melakukan gerakan mulai dari pengaduan ke kejari kukar, aksi unjuk rasa di KPU Kukar dan Kejari Kukar, sampai dengan laporan aduan resmi yang sudah kami layangkan ke Kejati dan KPK RI. Namun sampai sekarang Isu dugaan Korupsi pada Pengelolaan Dana Hibah PSU Kukar Tahun 2025 tersebut belum memiliki kejelasan”. (Sukrin Ketua APPK-Kaltim)

Beberapa informasi yang beredar di media massa dan hasil telaah dari APPK-Kaltim. Sesuai dengan temuan BPK dalam LHP atas Pemkab Kukar Tahun 2025 di duga adanya sisa dana yang belum dikembalikan ke Kas daerah senilai Rp2,85 miliar. Hasil temuan tersebut mengindikasikan kuat adanya dugaan praktik korupsi pada penggunaan Anggaran Dana Hibah PSU Kukar Tahun 2025 oleh KPU Kukar.

Hal tersebut menunjukkan pentingnya penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK serta perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kukar.

“Kami meminta KPU Kutai KartaNegara untuk menyampaikan secara terbuka perkembangan penyelesaian rekomendasi BPK, serta meminta Kejaksaan Negeri Kutai KartaNegara menindaklanjuti temuan BPK

Share Link: