PMII Unmul Kritik Keras TGUPP Kaltim: Tim Ahli atau Tim Elit?

Sabtu, 7 Maret 2026

Ketua PMII Komisariat Universitas Mulawarman, Ali Sya’ban Muthahari, melontarkan kritik terhadap pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kalimantan Timur yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.9/Tahun 2026. Menurutnya, keberadaan tim tersebut memunculkan berbagai persoalan mendasar yang patut dipertanyakan publik, mulai dari struktur keanggotaan yang dinilai terlalu besar, besaran honorarium yang sangat tinggi, hingga potensi konflik kepentingan dalam komposisi tim.

Berdasarkan keputusan tersebut, TGUPP dibentuk dengan total 47 orang anggota yang terdiri dari dewan penasihat, ketua, wakil ketua, koordinator bidang, serta anggota pada sejumlah sektor strategis pembangunan. Bagi Ali, komposisi tim yang mencapai puluhan orang tersebut menunjukkan lemahnya prinsip efisiensi dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Sorotan lain juga tertuju pada besaran honorarium yang diterima para anggota TGUPP. Dalam struktur tersebut, dewan penasihat memperoleh honorarium sebesar Rp45.000.000 per bulan, ketua TGUPP Rp40.000.000 per bulan, wakil ketua Rp35.000.000 per bulan, koordinator bidang Rp30.000.000 per bulan, sementara anggota menerima sekitar Rp20.000.000 per bulan.

Jika diakumulasikan selama masa kerja pada tahun anggaran 2026, keberadaan tim ini menghabiskan anggaran daerah hingga sekitar Rp8,3 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur.

Menurut Ali Sya’ban Muthahari, kebijakan tersebut menjadi problematis ketika dilihat dari sudut pandang keadilan sosial. Ia menilai pemerintah provinsi seharusnya lebih sensitif terhadap kondisi masyarakat yang masih menghadapi berbagai persoalan kesejahteraan.

“Di tengah masih rendahnya kesejahteraan tenaga honorer, guru, serta banyaknya sektor pelayanan publik yang membutuhkan dukungan anggaran, pemberian honorarium puluhan juta rupiah kepada puluhan orang dalam satu tim jelas menimbulkan pertanyaan serius. Kebijakan ini berpotensi melecehkan rasa keadilan publik,” tegas Ali.

Selain persoalan anggaran, Ali juga menyoroti latar belakang sejumlah anggota TGUPP yang menurutnya tidak seluruhnya berasal dari kalangan profesional maupun akademisi independen. Ia menilai keberadaan figur-figur yang memiliki kedekatan dengan politik praktis berpotensi memunculkan konflik kepentingan dalam proses pemberian rekomendasi kebijakan kepada pemerintah daerah.

“Tim ahli seharusnya diisi oleh individu yang benar-benar memiliki kapasitas profesional dan independensi dalam memberikan pertimbangan strategis kepada kepala daerah. Namun ketika komposisinya justru diwarnai oleh figur-figur dengan afiliasi politik yang kuat, maka publik berhak mempertanyakan objektivitas dari rekomendasi yang nantinya dihasilkan,” ujarnya.

Ia juga menyinggung adanya relasi keluarga dalam struktur tim tersebut. Salah satu posisi penting sebagai wakil ketua diketahui ditempati oleh Hijrah Mas’ud yang merupakan adik kandung dari Rudy Mas’ud selaku Gubernur Kalimantan Timur. Situasi ini dinilai berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat terkait praktik nepotisme dalam pengelolaan pemerintahan daerah.

“Ketika jabatan strategis dalam sebuah tim yang dibiayai oleh APBD diisi oleh kerabat dekat kepala daerah, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap prinsip meritokrasi dalam pemerintahan,” lanjutnya.

PMII Komisariat Universitas Mulawarman menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukanlah bentuk penolakan terhadap keberadaan tim ahli secara keseluruhan. Kritik tersebut dimaksudkan sebagai bagian dari kontrol sosial agar tata kelola pemerintahan daerah berjalan secara lebih transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Ali menilai Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap komposisi keanggotaan, mekanisme kerja, serta rasionalitas anggaran TGUPP. Tanpa langkah evaluasi yang serius, keberadaan tim ini dikhawatirkan justru memperkuat persepsi publik bahwa kebijakan pemerintah daerah lebih mengakomodasi kepentingan elit dibandingkan kebutuhan masyarakat luas.

“Anggaran daerah adalah uang rakyat. Setiap kebijakan yang menyangkut penggunaannya harus didasarkan pada prinsip keadilan sosial, efisiensi, serta transparansi. Jika kebijakan publik justru menghadirkan kesan elitis dan sarat kepentingan, maka mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan kritik,” tutup Ali.

Share Link: