Kesahkaltim.com – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Kalimantan Timur menyampaikan protes keras terhadap pembangunan batching plant milik PT Tahta Indonesia Muda yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kota Bontang. PMII menilai proyek industri beton tersebut mengabaikan hak warga atas lingkungan hidup yang sehat serta mengancam keselamatan lingkungan pendidikan.
Pengurus PMII Kaltim, Sukrin, menegaskan bahwa penempatan industri berat di kawasan pemukiman padat penduduk dan berdekatan langsung dengan SMP Negeri 3 Bontang merupakan kebijakan yang tidak sensitif terhadap aspek kemanusiaan dan ekologi sosial.
Menurut Sukrin, aktivitas industri beton berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serius akibat debu semen yang dihasilkan. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa lokasi industri idealnya berjarak minimal 2 kilometer dari kawasan pemukiman.
“Produksi semen menghasilkan debu halus yang mengandung silika. Ketika jarak proyek ini kurang dari 30 meter dari rumah warga dan sekolah, maka ini menjadi ancaman langsung bagi kesehatan, khususnya paru-paru anak-anak. Ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan pelanggaran hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang sehat,” tegas Sukrin.
PMII Kaltim juga mengkritisi langkah perusahaan yang hanya mengandalkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Menurut mereka, dokumen SPPL tidak memadai untuk jenis industri dengan risiko polusi tinggi, terlebih berada di zona padat penduduk.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting wajib melalui kajian lingkungan yang komprehensif dan melibatkan partisipasi masyarakat. PMII menilai penggunaan SPPL dalam kasus ini tidak sejalan dengan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) yang dirasakan langsung oleh warga terdampak.
Selain itu, pembangunan batching plant yang telah memasuki tahap ketiga tanpa adanya sosialisasi terbuka kepada masyarakat dinilai sebagai bentuk arogansi korporasi. PMII juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kota Bontang, yang dianggap tidak menjalankan fungsi pengendalian secara optimal.
Dari sisi keterbukaan informasi, PMII menilai terdapat potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana proyek sebelum pelaksanaan.
Terkait tata ruang, meskipun lokasi proyek berada dalam Zona Perdagangan dan Jasa, PMII menegaskan bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tidak dapat diperlakukan sebagai “cek kosong”. Pemanfaatan ruang, menurut mereka, tetap harus menjunjung tinggi fungsi sosial dan kelestarian lingkungan.
Dampak struktural juga mulai dirasakan warga sekitar. Sejumlah warga mengeluhkan retaknya dinding rumah akibat getaran kendaraan berat proyek, yang diduga melanggar ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) serta kewajiban menjaga stabilitas lingkungan permukiman.
Sebagai bentuk pengawalan terhadap aspirasi masyarakat, PKC PMII Kaltim mendesak pihak berwenang untuk mengambil langkah konkret, yakni:
- Melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh dokumen teknis PT Tahta Indonesia Muda.
- Mendesak Pemkot untuk menghentikan seluruh aktivitas lapangan hingga seluruh izin teknis dan sosial rampung.
- Memastikan perusahaan memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) agar kendaraan berat tidak merusak jalan lingkungan pemukiman.
“Kami meminta Pemkot Bontang tidak berlindung di balik sistem OSS. Jika pembangunan ini terbukti merusak bangunan warga dan mengancam kesehatan siswa SMP Negeri 3 Bontang, maka izin tersebut harus dibatalkan demi hukum. Kami akan mengawal persoalan ini hingga tuntas,” tutup Sukrin










