Kesahkaltim.com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Samarinda menggelar audiensi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, bertempat di Kantor Satpol PP. Audiensi ini menjadi wadah penyampaian aspirasi dan kritik terhadap isu ketertiban umum di Kota Samarinda.
Dalam pertemuan tersebut, PMII menyoroti tiga hal utama, yakni: pelanggaran Perda oleh tempat hiburan malam, penanganan anak jalanan dan gepeng, serta tindakan represif aparat terhadap massa aksi dan kegiatan sosial mahasiswa.
Isu pertama yang disampaikan PMII adalah lemahnya pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin dan menjual minuman keras (miras) secara ilegal.
“Masih banyak tempat hiburan malam yang tidak mengantongi izin dan melanggar Perda. Penjualan miras tanpa kontrol juga rawan menyebabkan kebocoran PAD,” ujar Zumardin, Wakil Ketua II PC PMII Samarinda.
PMII juga menyoroti penertiban anak jalanan (anjal) dan gelandangan-pengemis (gepeng) yang dinilai belum menyentuh akar persoalan. Menurut mereka, pendekatan yang dilakukan masih bersifat jangka pendek.
“Penanganan anjal-gepeng harus melibatkan pendekatan sosial dan edukatif. Dinas Sosial perlu dilibatkan agar solusi yang diberikan berkelanjutan,” kata Zumardin.
Ia menegaskan bahwa anjal dan gepeng adalah korban sistem sosial, sehingga butuh perlakuan berbasis kemanusiaan.
PMII juga menyampaikan keprihatinan atas tindakan aparat dalam membubarkan aksi galang dana yang dilakukan mahasiswa. Beberapa insiden pemukulan dan pelarangan menjadi perhatian serius.
“Kami tidak menolak penertiban, tapi jangan sampai aparat membungkam kebebasan berekspresi. Mahasiswa turun aksi karena panggilan hati untuk membantu sesama,” tegas Zumardin.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswanti, menanggapi seluruh masukan dengan positif dan menyatakan bahwa pihaknya siap melakukan evaluasi.
“Kami menegakkan Perda secara humanis dan terbuka terhadap kritik. Jika ada tindakan yang tidak sesuai SOP, kami siap koreksi,” ujarnya
Terkait aksi galang dana, Anis Siswanti, menjelaskan bahwa Satpol PP hanya menjalankan Perda No. 7 Tahun 2017 yang melarang pengumpulan sumbangan di jalan dan persimpangan tanpa izin.
“Kami sangat menghargai kepedulian mahasiswa. Tapi prosedur harus tetap diikuti, termasuk izin dari dinas terkait,” tambahnya.
Audiensi berlangsung kondusif dan dialogis. Kedua belah pihak sepakat untuk terus membangun komunikasi dan kerja sama dalam menjaga ketertiban yang adil dan berlandaskan kemanusiaan.
“Kami datang bukan untuk menghakimi, tapi berdialog demi Samarinda yang lebih baik. PMII siap mengawal kebijakan secara kritis dan konstruktif,” tutup Zumardin.