Kesahkaltim.com, Samarinda – Isu pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan di Kalimantan Timur kembali mencuat. Kali ini, Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kalimantan Timur (APPK-Kaltim) resmi melaporkan dugaan kelalaian administratif dan pelanggaran regulasi yang dilakukan dua rumah sakit daerah ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim). Jum’at 4/7/2025.
Laporan tersebut menyoroti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur tahun 2025 yang menemukan adanya ketidaksesuaian antara tarif retribusi yang dipungut oleh RSUD Aji Muhammad Salehuddin II dan RSUD Kanujoso Djatiwibowo dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Temuan tersebut dinilai APPK sebagai indikasi lemahnya tata kelola keuangan di sektor layanan publik.
Dalam temuannya, BPK mencatat setidaknya dua bentuk pelanggaran: pemungutan retribusi pelayanan kesehatan tanpa dasar hukum yang jelas sebesar Rp6.167.744, serta pemungutan retribusi yang tidak tertuang dalam Perda senilai lebih dari Rp1,7 miliar. APPK menilai, nilai tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan potensi pelanggaran hukum yang harus ditindaklanjuti secara serius.
Sukrin, juru bicara APPK-Kaltim, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa belum adanya usulan tarif resmi dari pihak direktur masing-masing rumah sakit memperburuk situasi.
“Kami curiga ada pembiaran atau bahkan kesengajaan dari pihak rumah sakit, karena hingga saat ini belum ada upaya untuk menyesuaikan tarif layanan mereka dengan peraturan daerah yang berlaku,” ujarnya.
APPK-Kaltim menuntut agar Kejati segera memanggil dan memeriksa Direktur RSUD AWS II dan Direktur RSUD Kanujoso, serta seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam proses penetapan dan pelaksanaan retribusi tersebut. Selain itu, mereka mendesak dilakukan audit investigatif menyeluruh untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan penyimpangan ini.
Fahreza, anggota APPK-Kaltim, menekankan bahwa pihaknya menginginkan proses hukum yang berjalan secara terbuka dan berkeadilan.
“Masyarakat butuh kepastian hukum, apalagi ini menyangkut uang rakyat dan pelayanan publik. Penegakan hukum tidak boleh pilih kasih,” tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur memastikan akan menindaklanjuti secara serius dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Meski belum ada pernyataan resmi terkait langkah lanjutan, APPK menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.