Oleh: Zumardin Bendahara Umum PC. PMII Kota Samarinda
Mengukur Pembangunan dari Kehidupan Rakyat Kecil
Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi momentum untuk membaca kembali arah pembagunan dan keberpihakan negara terhadap masyarakat. Sejak dilantik pada 20 Oktober 2024, pemerintahan ini menjalankan berbagai program prioritas nasional, mulai dari MBG atau yang dikenal Makan Beracun Gratis (43 Ribu Anak Keracunan), Koperasih Desa Merah Putih (KOPDES), kesehatan gratis, penguatan ketahanan pangan, hingga program di bidang pendidikan dan perlindungan sosial. Berbagai agenda tersebut membawa janji perbaikan kesejahteraan masyarakat. Namun, pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah: apakah program-program nasional itu telah menjamin akses yang adil bagi masyarakat miskin terhadap pelayanan dasar?
Pembangunan tidak cukup dinilai berdasarkan besarnya anggaran dari program yang diluncurkan dan bahkan menggorbankan Anggran Pendidikan untuk MBG dan Kopdes, atau kecepatan pemerintah menggerakkan birokrasi. Ukuran yang lebih substantif ialah sejauh mana kebijakan negara mampu mengurangi kesenjangan, memperluas kesempatan hidup, dan memastikan bahwa kelompok paling rentan tidak tertinggal dari proses pembangunan.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada Maret 2026, tingkat kemiskinan Indonesia masih sebesar 8,07 persen, atau sekitar 22,93 juta orang. Di wilayah perkotaan, jumlah penduduk miskin tercatat sekitar 10,83 juta orang. Angka kemiskinan memang mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya, tetapi jutaan warga yang masih hidup dalam kemiskinan menunjukkan bahwa tantangan kesejahteraan tetap besar. Data ini tidak dengan sendirinya membuktikan kegagalan suatu program tertentu, tetapi menjadi pengingat bahwa keberhasilan pembangunan harus terus diuji melalui kondisi nyata masyarakat.
Dari perspektif teori keadilan dan good governance, evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah program telah dilaksanakan. Evaluasi harus menjangkau pertanyaan yang lebih mendasar: apakah program itu tepat sasaran, apakah pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan, dan apakah masyarakat miskin benar-benar memperoleh manfaat yang dijanjikan?
Mendahulukan Mereka yang Paling Rentan
John Rawls, melalui karyanya A Theory of Justice, menawarkan gagasan bahwa keadilan harus dibangun melalui prinsip kebebasan dasar yang setara, kesetaraan kesempatan yang adil, serta prinsip perbedaan (difference principle). Prinsip perbedaan menyatakan bahwa ketimpangan sosial dan ekonomi hanya dapat dibenarkan apabila pengaturannya memberikan manfaat terbesar bagi anggota masyarakat yang paling kurang beruntung.
Menilai kebijakan publik yang dilaksanakan presiden Prabowo Subianto mengunakan pendekatan teori Rawls, maka keberhasilan pemerintah tidak cukup diukur dari pertumbuhan ekonomi secara agregat. Pertumbuhan tersebut perlu diuji berdasarkan distribusi manfaatnya. Apakah masyarakat miskin memperoleh akses yang lebih baik terhadap sekolah, rumah sakit, pekerjaan layak, dan jaminan sosial? Ataukah manfaat pembangunan lebih mudah dinikmati oleh kelompok yang sejak awal memiliki sumber daya ekonomi dan akses politik lebih besar?
Dalam kerangka ini saya ingin mengajak sahabat-sahabat/i menelan realita yang terjadi terhadap masyarakat miskin yang sekadar objek penerima bantuan. Mereka merupakan warga negara yang memiliki hak untuk memperoleh kesempatan hidup yang adil. Negara mempunyai tanggung jawab untuk memastikan bahwa latar belakang ekonomi tidak menjadi penghalang utama seseorang dalam memperoleh pendidikan, menjaga kesehatan, dan menjalani kehidupan yang bermartabat.
Karena itu, kebijakan afirmatif bagi kelompok rentan bukanlah perlakuan istimewa yang bertentangan dengan keadilan. Sebaliknya, kebijakan tersebut dapat menjadi instrumen untuk mengurangi ketimpangan nyata. Persoalannya adalah apakah program pemerintah telah dirancang berdasarkan kebutuhan kelompok yang paling tertinggal dan apakah manfaatnya benar-benar dapat mereka rasakan mari kita sama-sama menilai dan menikmati masa priodesasi Presiden Prabowo Subianto dan Mas Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Pendidikan: Kesetaraan Hak, Tidak Berarti Kesetaraan Akses
Pendidikan merupakan salah satu instrumen utama untuk memutus rantai kemiskinan. Namun, hak atas pendidikan tidak akan bermakna secara substantif apabila anak dari keluarga miskin masih menghadapi hambatan biaya transportasi, seragam, buku, akses internet, dan kebutuhan pendukung lainnya. Sekolah mungkin tersedia, tetapi belum tentu mudah dijangkau. Bantuan pendidikan mungkin telah disalurkan, tetapi belum tentu mencakup seluruh kebutuhan peserta didik. Kesempatan untuk belajar juga dipengaruhi oleh kondisi rumah, gizi, dukungan keluarga, kualitas tenaga pendidik, serta ketersediaan fasilitas yang memadai.
Dengan menggunakan teori keadilan Rawls, kebijakan pendidikan perlu diarahkan pada kesetaraan kesempatan yang nyata. Artinya, negara tidak cukup menyediakan aturan yang sama bagi semua anak, tetapi harus mengidentifikasi hambatan yang secara tidak proporsional dialami oleh anak-anak dari keluarga miskin.
Langkah evaluasi yang harus dilakukan pemerintah seharusnya mencakup angka putus sekolah, keterjangkauan biaya pendidikan, pemerataan guru, kualitas pembelajaran, dan ketepatan sasaran bantuan. Program yang berhasil secara administratif belum tentu menghasilkan keadilan apabila anak-anak dari keluarga rentan tetap tertinggal.
Pemerintah perlu memastikan bahwa anggaran pendidikan tidak hanya terserap, tetapi juga menghasilkan peningkatan kualitas dan pemerataan kesempatan. Sebab, pendidikan yang tidak mampu menjangkau kelompok miskin berisiko mempertahankan ketimpangan antargenerasi, bukan memutusnya.
Kesehatan: Gratis dalam Program, Terjangkau dalam Kenyataan
Pada sektor kesehatan, program pemeriksaan kesehatan gratis menunjukkan adanya upaya memperluas layanan preventif. Namun, pemeriksaan awal hanyalah satu bagian dari sistem kesehatan. Masyarakat yang membutuhkan tindak lanjut tetap memerlukan tenaga medis, obat-obatan, pemeriksaan lanjutan, rujukan, dan Pelayanan Pasien BPJS yang humanis serta pembiayaan yang dapat dijangkau.
Bagi keluarga miskin, persoalan kesehatan bukan semata-mata biaya pelayanan. Tetapi ongkos transportasi menuju fasilitas kesehatan, hilangnya pendapatan karena tidak bekerja, waktu tunggu, pelayanan yang kurang humanis terhadap pengguna BPJS (diskriminasi).
Dengan demikian, ukuran keberhasilan program kesehatan tidak seharusnya berhenti pada jumlah peserta yang telah diperiksa. Pemerintah perlu menjelaskan berapa banyak pasien yang memperoleh tindak lanjut, seberapa merata ketersediaan layanan, dan apakah masyarakat miskin mengalami perbaikan akses terhadap pengobatan yang dibutuhkan.
Rawls dalam teorinya memberikan pemahaman bahwa sistem kesehatan memberi perhatian pada mereka yang paling rentan. Sementara itu, prinsip good governance menuntut agar pemerintah terbuka mengenai hasil program, penggunaan anggaran, hambatan pelaksanaan, dan tindak lanjut atas kekurangan yang ditemukan.
Kesehatan merupakan hak dasar, bukan sekadar capaian program. Karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa layanan yang diumumkan gratis juga dapat diakses secara nyata oleh masyarakat yang paling membutuhkan.
Perlindungan Sosial: Yang Berhak Justru Tersisih
Perlindungan sosial seharusnya menjadi jaring pengaman bagi masyarakat yang menghadapi kemiskinan, kehilangan pekerjaan, penyakit, disabilitas, atau keadaan darurat lainnya. Namun, efektivitas bantuan sangat ditentukan oleh kualitas data penerima, mekanisme penyaluran, kemudahan administrasi, dan keberadaan sistem pengaduan.
Ketika data tidak mutakhir, warga yang memenuhi syarat dapat terlewat. Ketika prosedur terlalu rumit, keluarga miskin yang paling membutuhkan bantuan justru dapat kesulitan mengaksesnya. Apabila sistem pengaduan tidak efektif, kesalahan penetapan penerima berpotensi berlangsung tanpa koreksi yang memadai.
Dari perspektif Rawls, sistem perlindungan sosial harus memberi perhatian khusus kepada mereka yang berada dalam posisi paling tidak menguntungkan. Dari perspektif good governance, sistem tersebut harus transparan, responsif, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pemerintah perlu memperkuat pemutakhiran data secara berkala, menyediakan mekanisme verifikasi lapangan, serta membuka informasi mengenai kriteria penerima dan proses penyaluran bantuan. Masyarakat harus memiliki jalur yang jelas untuk memperbaiki kesalahan data tanpa dibebani prosedur yang tidak proporsional.
Bantuan sosial juga tidak boleh hanya menjadi mekanisme distribusi jangka pendek. Ia perlu terhubung dengan kebijakan penciptaan pekerjaan layak, peningkatan keterampilan, akses pendidikan, dan pelayanan kesehatan agar masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk keluar dari kemiskinan secara berkelanjutan.
Program Nasional: Antara Niat Baik dan Efektivitas Pelaksanaan
Salah satu persoalan penting dalam evaluasi dua tahun pemerintahan adalah kesenjangan yang mungkin muncul antara tujuan awal program nasional dan hasil yang diterima masyarakat. Program yang dirancang dengan tujuan baik tidak otomatis berjalan efektif. Keberhasilan sangat bergantung pada ketepatan perencanaan, kapasitas pelaksana, koordinasi antarlembaga, kualitas data, pengawasan, dan evaluasi.
Program nasional seperti MBG, pemeriksaan kesehatan gratis, dan bantuan sosial perlu dinilai melalui metodologi yang terukur. Setiap program harus mempunyai tujuan yang jelas, indikator hasil, sasaran penerima, standar kualitas pelayanan, mekanisme pengaduan, dan evaluasi berkala yang terbuka untuk diuji publik.
Pemerintah perlu membedakan tiga hal. Pertama, keluaran program (output), seperti jumlah kegiatan, fasilitas, atau penerima layanan. Kedua, hasil langsung (outcome), seperti peningkatan akses, perubahan perilaku, atau berkurangnya hambatan pelayanan. Ketiga, dampak jangka panjang (impact), seperti perbaikan kualitas hidup dan berkurangnya ketimpangan.
Perbedaan ini penting karena tingginya angka keluaran belum tentu membuktikan keberhasilan hasil maupun dampak. Jumlah penerima program yang besar, misalnya, belum otomatis menunjukkan peningkatan kesejahteraan jika mutu layanan, ketepatan sasaran, dan manfaat jangka panjangnya belum terukur.
Metodologi evaluasi yang efektif setidaknya harus mencakup:
1. Perencanaan berbasis kebutuhan dan data.
Program harus disusun berdasarkan masalah yang benar-benar dihadapi masyarakat, bukan semata-mata target administratif.
2. Penetapan indikator hasil yang terukur.
Pemerintah harus menetapkan ukuran keberhasilan sebelum program berjalan dan memublikasikan perkembangannya.
3. Audit dan pengawasan independen.
Penggunaan anggaran serta kualitas pelaksanaan harus dapat diperiksa oleh lembaga pengawas dan masyarakat.
4. Partisipasi penerima manfaat.
Masyarakat harus dilibatkan dalam perencanaan, pemantauan, dan evaluasi.
5. Koreksi kebijakan berdasarkan bukti.
Program yang tidak tepat sasaran atau tidak mencapai hasil harus diperbaiki, bukan sekadar dipertahankan demi menunjukkan keberhasilan.
Dengan metodologi seperti ini, evaluasi tidak menjadi kegiatan seremonial yang hanya menampilkan capaian, tetapi instrumen untuk mengetahui apakah kebijakan benar-benar bekerja bagi masyarakat








